Distarkim Siapkan Program Skala Prioritas Menangani Permintaan Air Bersih
Semakin tingginya permintaan warga akan air bersih di Kota Depok, membuat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Air Bersih Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) sempat kewalahan. Dengan banyaknya permintaan tersebut, UPT akan berusaha memprioritaskan lokasi untuk melayani sambungan rumah (SR) kepada warga atas permintaan tersebut.
Kepala UPT Air Bersih Distarkim, Muhammad Olik mengatakan, selama ini permohonan SR dari masyarakat banyak yang masuk ke UPT untuk mendaftar. “Karena keterbatasan yang kami miliki, kami belum bisa melayani semua. Maka dari itu, kami akan focus pada skala prioritas,” kata Olik.
Dijelaskan Olik, sebelum melayani penyambungan, UPT akan melakukan survey terlebih ahulu terutama berkaitan dengan ketersediaan jaringan. Selain itu UPT juga akan melihat kualitas air diwilayah serta kemampuan warga untuk biaya serta jumlah permohonan. “Minimal dalam satu kompleks ada permohonan minimal 50 persen dari jumlah penduduk. Jika memang semua syarat tersebut terpenuhi, UPT akan berupaya untuk melakukan penyambungan.” tuturnya.
Dari data yang dimiliki, lanjut dia, setidaknya ada 270 ribu warga Kota Depok saat ini masih menunggu penyambungan air bersih ke rumah mereka. Akan tetapi, hal ini belum bisa direalisasikan karena Pemkot Depok belum memiliki Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) secara mandiri. Olik mengaku UPT tak sanggup melayani besarnya permintaan tersebut karena terkendala kebijakan dan anggaran. “Kami tak sanggup melayani besarnya permintaan jika skalanya masih UPT,” katanya.
Dia menjelaskan, kewenangan UPT sangat terbatas dan masih bergantung pada APBD. Tambah Olik, setiap permintaan penyambungan atau complain oleh warga tidak bisa langsung ditangani UPT karena harus dimasukkan terlebih dahulu ke APBD. Padahal, untuk pelayanan ini diperlukan kecepatan. “Dan itu hanya bisa dilakukan ketika dikelola secara mandiri layaknya PDAM,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa warga Depok yang menjadi pelanggan PDAM di Tirta Kahuripan, Kabupaten Bogor, masih berkisar 47 ribu, sedangkan ratusan ribu warga yang lain belum bisa menikmatinya. Disisi lain, PDAM Bogor tidak bisa lagi memberikan pelayanan karena sudah terpisah secara pemerintahan. “Jika menginginkan pelayanan air bersih lebih optimal Depok harus segera memiliki PDAM sendiri,” pungkasnya.
Distarkim Akan Tata Jalan Margonda Depok
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, akan melakukan penataan Jalan Margonda agar kawasan yang menjadi etalase kota tersebut tertata dengan baik. “Sosialisasi telah dilakukan agar para pemilik toko atau pun bangunan lainnya mundur 10 meter dari bahu jalan,” kata Kepala Dinas Tata Kota dan Permukiman Kota Depok, Nunu Heriyana, Kamis (10/11).
Ia mengatakan bangunan yang ada saat ini banyak yang sudah tidak mempunyai lahan parkir sehingga bahu jalan digunakan sebagai tempat parkir yang tentunya mengganggu pengguna jalan lainnya. “Kita akan menyiapkan lahan tersebut yang digunakan untuk pedestrian, untuk membuat nyaman para pejalan kaki,” ujarnya.Menurutnya mulai tahun 2012 mendatang pihaknya akan meminta kepada pemilik bangunan untuk membongkar bangunan toko atau lainnya sejauh 10 meter. “Kalau bangunan tersebut habis dibongkar, maka akan kita berikan ganti rugi atau pun menawarkan relokasi ke tempat lain,” ujarnya lagi.
Sedangkan Kepada Bidang Pengawas dan Pengendalian Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim), Teo’s mengatakan sebanyak 345 bangunan yang ada saat ini berada di jarak lima meter dari sempadan jalan. “Bangunan tersebut harus mundur sejauh lima meter lagi, jika tidak akan dibongkar paksa,” ujarnya.
Ia mengakui pinggir Jalan Margonda tidak nyaman bagi para pejalan kaki karena tidak ada lahan bagi pejalan tersebut. Untuk itu pihaknya akan menyediakan pedestrian bagi pejalan kaki. Untuk menata Jalan Margonda agar lebih hijau, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok, menyiapkan anggaran Rp4 miliar lebih untuk melakukan penghijauan taman separator di Jalan Margonda.
Sementara itu Kepala Bidang Pertamanan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok, Mulyo Handoyo menegaskan untuk menata Jalan Margonda lebih hijau maka pihaknya membangun taman separator yang telah masuk ke segmen dua dan segmen tiga.
Mulyo mengatakan, penghijauan tahap kedua ini dilakukan dari mulai lampu merah Ramanda sampai lampu merah Jalan Juanda, yang menghabiskan anggaran Rp 1,8 miliar. Sedangkan, segmen tiga merupakan segmen dari mulai lampu merah Juanda sampai patung burung rajawali atau taman UI, dengan menelan biaya sekitar Rp2,2 miliar.
RTLH Kelurah Cipayung Diperbaiki
Kelurahan Cipayung tahun ini menerima program bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni(RTLH) yang direncanakan mendapatkan bantuan rehabilitasi sebanyak delapan unit.
Menurut Eva C Putri, Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Cipayung, pada tahun 2010 sudha mengusulkan program perbaikan untuk delapan unit rumah kepada Dinas Tata Ruang dan Permukiman. Akan tetapi, tidak semua usulan tersebut dipastikan bisa terealisasi kerena akan diseleksi dan diverifikasi terlebih dahulu oleh dinas terkait.
Semua rumah yang diusulkan itu kondisinya sudah tidak layak huni dan memprihatinkan serta pemiliknya adalah warga miskin.
Delapan unit rumah yang diusulkan tersebut berada di RT 06/09, RT 03, 02/11, RT 06/05 dan RT 02/02 masing-masing satu unit. Selebihnya, tiga unit di RT 04/01.
Dengan adanya program ini, warga yang benar-benar membutuhkan tempat tinggal yang layak bisa terbantu.
Peningkatan Kualitas Rumah dengan Perbaikan RTLH
Wajah sumringah terpancar dari Ooh Wartiyah warga RT 02/05 Kelurahan Krukut Kecamatan Limo saat melihat rumahnya telah selesai diperbaiki oleh Pemkot Depok bulan Oktober tahun lalu. “Rasanya seperti mimpi..” katanya ketika itu. Dia merasa bersyukur dan mengucapkan terima kasih atas kepedulian pemkot pada dirinya.
Ungkapan senada juga terdengar dari 78 orang lainnya yang telah menikmati program peningkatan kualitas rumah dengan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Diana Puspitasari Kasi Perumahan dan Permukiman Distarkim Depok mengatakan, dari tahun ke tahun pihak Distarkim telah membuat program yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, salah satunya adalah renovasi RTLH.
Menurutnya, berdasarkan data dari Distarkim tahun 2010, RTLH di kota Depok berjumlah 1792 rumah. “ Data itu hasil survai by name by address, dan tiap tahun angka tersebut bukannya turun, tapi malah terus bertambah” jelasnya di ruang kerjanya, Rabu (30/3).
Diana mengakui banyaknya RTLH yang ada di Depok memang belum sebanding dengan renovasi RTLH yang dikerjakan setiap tahunnya oleh pemkot Depok. Hal itu disebabkan karena memang keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Dari tahun 2006 – 2010 Pemerintah Kota Depok telah menyelesaikan RTLH sebanyak 503 Unit rumah dengan rincian sebagai berikut ; 12 unit (2006), 32 unit (2007), 315 unit (2008), 60 unit (2009) dan 79 unit (2010).
Lebih lanjut, dalam renovasi 79 unit rumah di tahun 2010, pemkot Depok telah menggelontorkan dana sebesar 1,1 milyar. Mengenai tarrget untuk tahun 2011, Diana menyatakan, Distarkim sudah menganggarkan 1 milyar rupiah guna merenovasi sekitar 75 RTLH yang tersebar di 11 kecamatan.
Menjawab tentang definisi RTLH, Diana mengatakan bahwa rumah tidak layak huni adalah rumah yang tidak layak secara struktur dan kesehatan. “Jadi peningkatan kualitas rumah tersebut bertujuan untuk pemulihan kelayakan hunian rumah dari keselamatan struktur bangunan dan kesehatan penghuninya” ujarnya.
Akhirnya, Diana berharap bahwa penuntasan masalah RTLH harus dilakukan secara konseptual dan terintegras antara pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha serta masyarakat itu sendiri, yakni upaya penanganan secara bersama-sama masalah kemiskinan.
Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sehat
Rumah serta lingkungan yang sehat akan berpengaruh pada kesehatan penghuni dan orang sekitarnya. Rumah tidak sekedar sebagai tempat untuk melepas lelah setelah bekerja seharian, namun didalamnya terkandung arti yang penting sebagai tempat untuk membangun kehidupan keluarga sehat dan sejahtera.
Rumah yang sehat dan layak huni tidak harus berwujud rumah mewah atau besar. Namun rumah yang sederhana juga dapat menjadi rumah yang sehat dan layak dihuni. Hal itu disampaikan Diana Puspitasari, Kasi Perumahan dan Permukiman Dinas Tata Ruang dan Permukiman Depok di ruang kerjanya belum lama ini.
Dijelaskannya, ada beberapa aspek untuk menciptakan rumah sehat antara lain sirkulasi udara yang baik, penerangan yang cukup, air bersih terpenuhi, pembuangan air limbah diatur dengan baik agar tidak menimbulkan pencemaran. Bagian-bagian ruangan seperti lantai dan dinding tidak lembab serta tidak terpengaruh pencemaran seperti bau, rembesan air kotor, maupun udara kotor.
Adapun komponen persyaratan untuk pembangunan rumah sehat terdiri dari
Pertama adalah bahan bangunan tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan zat-zat yang dapat membahayakan kesehatan. Antara lain debu total tidak lebih dari 150 µg m³, asbes bebas tidak melebihi 0,5 fiber/m³/4 jam, timah hitam tidak melebihi 300 mg/kg, dan tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme petogen.
Kedua komponen dan penataan ruang rumah harus memenuhi persyaratan fisik dan biologis. Diantaranya lantai kedap air dan mudah dibersihkan, dinding di dalam ruang tidur dan ruang keluarga dilengkapi dengan sarana ventilasi untuk pengaturan sirkulasi udara. Selain itu dinding di kamar mandi dan tempat cuci harus kedap air dan mudah dibersihkan. Langit-langit harus mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan. Bumbung rumah yang memiliki tinggi 10 meter atau lebih harus memiliki penangkal petir. Ruang di dalam rumah harus ditata agar berfungsi sebagai ruang tamu, ruang keluarga, ruang makan, ruang tidur, ruang dapur, ruang mandi, dan ruang bermain anak. Serta ruang dapur harus dilengkapi dengan sarana pembuangan asap.
Untuk komponen persyaratan ketiga adalah pencahayaan. Pencahayaan alam atau buatan langsung atau tidak langsung dapat menerangi seluruh bagian ruangan minimal intensitasnya 60 lux kg dan tidak menyilaukan.
Persyaratan keempat adalah Kualitas Udara. Kualitas udara di dalam rumah tidak melebihi ketentuan, suhu udara nyaman berkisar antara 18°C sampai 30°C, kelembaban udara berkisar antara 40% sampai 70%, konsentrasi gas SO2 tidak melebihi 0,10 ppm/24 jam kg, pertukaran udara, konsentrasi gas CO tidak melebihi 100 ppm/8 jam kg dan konsentrasi gas formaldehide tidak melebihi 120 mg/m³.
Persyaratan rumah atau lingkungan yang sehat adalah ventilasi, luas penghawaan atau ventilasi alamiah yang permanen minimal 10% dari luas lantai. Binatang penular penyakit, tidak ada tikus bersarang di rumah. Berkaitan dengan air, tersedia air bersih dengan kapasitas minimal 60 lt/hari/orang serta kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan air minum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tersedianya sarana penyimpanan makanan yang aman dan hygiene. Mengenai limbah cair berasal dari rumah, tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau dan tidak mencemari permukaan tanah. Dan limbah padat harus dikelola agar tidak menimbulkan bau, tidak menyebabkan pencemaran terhadap permukaan tanah dan air tanah. Serta kepadatan hunian ruang tidur, luas ruang tidur minimal 8m² dan tidak dianjurkan digunakan lebih dari dua orang dalam satu ruang tidur, kecuali anak di bawah umur 5 tahun.
Menurut Diana, sebuah rumah tidak cukup hanya sebagai tempat tinggal dan berlindung dari panas cuaca dan hujan, akan tetapi rumah harus mempunyai fungsi diantaranya adalah mencegah terjadinya penyakit, mencegah terjadinya kecelakaan, aman dan nyaman bagi penghuni, penurunan ketegangan jiwa dan sosial.




